Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita barang bukti berupa pil ekstasi dan senjata api jenis Macarov buatan Rusia kaliber 32, lengkap dengan lima butir peluru, serta satu mobil CRV.
Keesokan harinya, pada Senin (22/9/2025), tim gabungan kembali menangkap MAR alias N dan DH di Hotel Grand Central, Medan. Dari kedua tersangka tersebut, polisi menemukan barang bukti lainnya berupa satu senapan angin merek Preon Tactical, peluru senapan angin, satu pisau belati panjang 33 cm, satu mobil Pajero Sport, 6,53 gram sabu, serta setengah butir pil ekstasi.
Keempat tersangka dijerat dengan berbagai pasal, antara lain pasal penganiayaan, narkotika, dan Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata api ilegal.
Pihak kepolisian masih terus mendalami jaringan dan keterlibatan mereka dalam tindak pidana lainnya, serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pengembangan lebih lanjut. (*)












