Freedoom.id – Sidang perdana perkara dugaan penggelapan objek jaminan fidusia dengan modus penggunaan data pribadi untuk pengajuan kredit sepeda motor yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Tebingtinggi, Selasa (26/5/2026) mengungkap sejumlah fakta mengejutkan.
Terdakwa utama, Murningsih alias Murni, disebut memiliki peran sentral dalam jaringan dugaan penggelapan kendaraan kredit yang ditaksir merugikan perusahaan pembiayaan hingga ratusan juta rupiah.
Dalam perkara tersebut, 5 terdakwa duduk di kursi pesakitan, yakni Murningsih alias Murni, Fitriani, Farida Wati Boru Tarigan, Sahrul, dan Bagas Ashabul Kahfi.
Berdasarkan pengakuan 4 terdakwa dalam sidang tersebut, Murningsih diduga kuat menjadi pihak yang mengatur skema pengajuan kredit sepeda motor menggunakan identitas milik orang lain sehingga menyebabkan kerugian bagi PT Summit Oto Finance sekitar Rp267 juta.
Di hadapan majelis hakim, Murningsih mengakui keterlibatannya dalam dugaan penggelapan 10 unit sepeda motor yang kini diproses dalam perkara tersebut.
Namun, pengakuan lain yang muncul di persidangan turut menyita perhatian.
Murningsih mengaku pernah terlibat dalam penggelapan hingga sekitar 150 unit sepeda motor dengan modus serupa.
“Lebih dari 10 unit sepeda motor, bahkan mencapai 150 unit,” ungkap Murningsih dalam pengakuanya kepada Majelis Hakim












