HUKUM

Sang “Ratu Fidusia” dari Tebingtinggi, Murningsih Mengaku Pernah Gelapkan 150 Unit Motor

1076
×

Sang “Ratu Fidusia” dari Tebingtinggi, Murningsih Mengaku Pernah Gelapkan 150 Unit Motor

Sebarkan artikel ini
Murningsih alias Murni saat memberi keterangan dan pengakuan mengejutkan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebingtinggi (Dok/ Freedoom.id)

Sementara itu, modus yang digunakan yakni memanfaatkan data pribadi milik orang lain untuk pengajuan kredit kendaraan bermotor.

Selain itu, empat terdakwa lainnya yang menjadi debitur dalam perkara ini, bertugas menyerahkan dokumen pribadi seperti KTP dan berkas pendukung kepada Murningsih untuk digunakan sebagai syarat administrasi kredit.

Setelah para debitur menerima kendaraan dari perusahaan pembiayaan, sepeda motor kemudian diserahkan kepada Murningsih. Sebagai imbalan, para debitur menerima uang berkisar Rp700 ribu hingga Rp800 ribu.

Kendaraan yang masih berstatus objek jaminan fidusia tersebut selanjutnya diduga dialihkan atau dipindahtangankan tanpa persetujuan pihak PT Summit Oto Finance.

Dalam persidangan juga terungkap, Murningsih menyebut seorang pria bernama Faris yang diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil penggelapan. Hingga kini, Faris belum berhasil diamankan dan berstatus buronan.

Adapun nilai kerugian yang ditimbulkan masing-masing terdakwa berbeda-beda.

Fitriani mengaku menyebabkan kerugian sekitar Rp24 juta, Farida Wati sekitar Rp23 juta, Sahrul sekitar Rp22 juta, dan Bagas sekitar Rp30 juta. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *