Freedoom.id – Sidang perdana perkara dugaan penipuan dan penggelapan objek jaminan fidusia yang merugikan perusahaan pembiayaan PT Summit Oto Finance mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara, Selasa (26/5/2026).
Lima terdakwa yang menjalani persidangan di ruang Cakra yakni Murningsih alias Murni, Fitriani, Farida Wati Boru Tarigan, Sahrul, dan Bagas Ashabul Kahfi.
Kelimanya merupakan warga Kota Tebingtinggi dan diduga memiliki peran berbeda dalam perkara tersebut.
Baca juga: Sang “Ratu Fidusia” dari Tebingtinggi, Murningsih Mengaku Pernah Gelapkan 150 Unit Motor
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, Murningsih alias Murni merupakan aktor utama yang menyebabkan kerugian perusahaan mencapai sekitar Rp267 juta.
Diketahui, Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat Collection Head PT Summit Oto Finance Cabang Kota Tebingtinggi, Wira Cutmiko SH, ke Polres setempat terkait dugaan tindak pidana jaminan fidusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Dalam laporan tersebut disebutkan, sejumlah debitur mengalami tunggakan angsuran sehingga pihak perusahaan melakukan pengecekan ke lapangan.
Dari hasil pengecekan diketahui kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia telah dialihkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa izin perusahaan.
Motor-motor tersebut diduga diserahkan para debitur kepada Murningsih yang tinggal di Jalan Abdul Hamid Lingkungan II, Kelurahan Tebingtinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.












