Usai sepeda motor diserahkan kepada Murningsih, para debitur mengaku menerima imbalan bervariasi sekitar Rp700 ribu hingga Rp800 ribu.
Akibat peristiwa tersebut, PT Summit Oto Finance Cabang Kota Tebingtinggi mengalami kerugian mencapai Rp267.268.979 dari 10 debitur yang terlibat dalam perkara itu.
Perwakilan Litigasi PT Summit Oto Finance, Lely Suriyani Silalahi SH, didampingi Kepala Cabang perusahaan, mengatakan kelima terdakwa telah ditahan sejak 30 April 2026 dan hingga kini masih menjalani penahanan.
“Untuk hari ini agenda persidangan pembacaan dakwaan terhadap lima terdakwa. Kelimanya sudah ditahan sejak 30 April 2026,” ujarnya kepada wartawan usai persidangan.
Lely menjelaskan, dalam dakwaan JPU, Murningsih diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan, penadahan, penggelapan, hingga penggelapan objek jaminan fidusia. Jaksa pun menyusun empat dakwaan alternatif terhadap terdakwa.
Dakwaan tersebut meliputi Pasal 492 junto Pasal 20C junto Pasal 126 ayat (1) KUHP baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait penipuan, Pasal 591 tentang penadahan, Pasal 486 tentang penggelapan, serta Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Menurut Lely, dalam persidangan Murningsih mengakui perbuatannya, termasuk keterlibatan dalam penggelapan sekitar 10 unit sepeda motor dengan total kerugian kurang lebih Rp267 juta.
“Dalam persidangan tadi terdakwa mengakui perbuatannya. Bahkan mengakui ada sekitar 10 unit motor dengan kerugian kurang lebih Rp267 juta,” katanya.
Tak hanya itu, lanjut Lely, Murningsih juga mengaku pernah menggelapkan hingga sekitar 150 unit sepeda motor. Namun, perkara yang saat ini disidangkan baru mencakup 10 unit kendaraan dan melibatkan empat terdakwa lainnya.












