“Masih ada kemungkinan perkara lainnya dikembangkan lagi untuk unit kendaraan yang belum masuk dalam persidangan,” jelasnya.
Dalam persidangan, Murningsih juga menyebut nama seseorang bernama Faris yang diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil penggelapan. Namun hingga kini, orang tersebut disebut masih melarikan diri.
Sementara itu, empat terdakwa lainnya yakni Fitriani, Farida Wati, Sahrul, dan Bagas juga didakwa dengan pasal serupa terkait penipuan, penggelapan, dan penggelapan objek jaminan fidusia.
Nilai kerugian yang ditimbulkan masing-masing terdakwa berbeda-beda. Fitriani didakwa merugikan perusahaan sekitar Rp24 juta, Farida Wati Rp23 juta, Sahrul Rp22 juta, dan Bagas sekitar Rp30 juta.
Lely menuturkan, keempat terdakwa tersebut merupakan debitur PT Summit Oto Finance yang diduga meminjamkan data pribadi kepada Murningsih dengan modus operandi untuk pengajuan kredit kendaraan bermotor.
“Modusnya para terdakwa meminjamkan data seperti KTP dan dokumen lainnya kepada Murningsih untuk pengajuan kredit kendaraan bermotor, setelah debitur berhasil mengajukan kredit, motor-motor tersebut diserahkan kepada Murningsih dan berpindah tangan tanpa sepengatahuan dan izin kreditur” ungkapnya.
Majelis hakim dalam persidangan memutuskan perkara Murningsih tetap diperiksa melalui sidang acara biasa karena dinilai tidak memenuhi syarat penyelesaian melalui restorative justice (RJ).
Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dijadwalkan kembali digelar pada Selasa, 2 Juni 2026 mendatang. (*)












