HUKUM

Polsek Tanjung Beringin Ringkus Grandong, Pria Pembawa Narkotika

119
×

Polsek Tanjung Beringin Ringkus Grandong, Pria Pembawa Narkotika

Sebarkan artikel ini
Tersangka Irul alias Grandong usai menjalani pemeriksaan di Polsek Tanjung Beringin. (Dok/ Polres Sergai)

Sergai (Freedoom.id)

Polsek Tanjung Beringin, Polres Serdangbedagai (Sergai), berhasil meringkus seorang pria berinisial Irul alias Grandong (26), warga Dusun 5, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin. Pria tersebut ditangkap lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu, Kamis (16/10/2025) pukul 13.30 WIB.

Kapolsek Tanjung Beringin AKP Pamilu H Hutagaol SH MH, melalui Kanit Reskrim Ipda Restu A Hutasuhut SH menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang pria mencurigakan membawa narkotika di wilayah tersebut.

“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan. Tak lama, tim melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai sedang berdiri di pinggir jalan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu di dalam kantong pelaku,” ungkap Ipda Restu.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial Atim, yang tinggal tak jauh dari lokasi penangkapan.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah Atim, namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri setelah mengetahui kedatangan polisi.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai Iptu LB Manullang membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, tersangka sudah diamankan bersama barang bukti. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan pelaku lain, Atim, masih dalam pengejaran,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *