HUKUM

Polsek Tanjung Beringin Ringkus Grandong, Pria Pembawa Narkotika

120
×

Polsek Tanjung Beringin Ringkus Grandong, Pria Pembawa Narkotika

Sebarkan artikel ini
Tersangka Irul alias Grandong usai menjalani pemeriksaan di Polsek Tanjung Beringin. (Dok/ Polres Sergai)

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa, 11 plastik klip transparan berisi sabu, 2 buah skop dari pipet, 2 bungkus plastik klip kosong, serta uang tunai Rp100.000. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *