Malang (Freedoom.id)
Advokat Purwono, yang berkantor di Malang, Provinsi Jawa Timur (Jatim) mengungkapkan, meskipun seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinonaktifkan, statusnya sebagai anggota DPR tetap berlaku.
Menurutnya, anggota DPR yang nonaktif masih berhak menerima hak keuangan karena pemberhentiannya hanya bersifat sementara.
Screenshoot Peraturan DPR No 1 Tahun 2020
Dikatakan Purwono, hal ini merujuk pada Pasal 19 Ayat 4 dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 yang mengatur soal nonaktifnya anggota DPR.
“Kalau di nonaktifkan, artinya masih di DPR, bahkan masih bisa menerima hak keuangan. Dia hanya diberhentikan sementara,” ujar Purwono dalam keterangan tertulis yang diterima Freedoom.id, Minggu (31/8/2025).
Sebelumnya diketahui, pernyataan tersebut mengacu pada beberapa anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partainya akibat pernyataan kontroversial yang dianggap kurang sensitif terhadap kondisi rakyat saat ini. khususnya anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem dan PAN. (*)













