Sebagai perbandingan, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 154 Tahun 2017 yang berlaku sebelumnya, tunjangan perumahan untuk pimpinan DPRD DKI hanya sebesar Rp 70 juta, dan Rp 60 juta untuk anggota DPRD.
Tunjangan ini diberikan karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga kini belum menyediakan rumah jabatan bagi para wakil rakyat di DPRD.
Meski begitu, besaran tunjangan tersebut menuai sorotan di tengah tekanan publik terhadap pengelolaan anggaran negara dan daerah.
Sementara itu, DPR RI telah memutuskan untuk menghentikan pemberian tunjangan perumahan kepada anggotanya mulai 31 Agustus 2025, menyusul gelombang kritik dari masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemprov DKI Jakarta maupun DPRD DKI terkait wacana evaluasi tunjangan perumahan yang mereka terima. (*)












