NASIONAL

Anggota DPRD Jakarta Dapat Tunjangan Perumahan Rp 70 Juta per Bulan, Ditetapkan Era Anies Baswedan

419
×

Anggota DPRD Jakarta Dapat Tunjangan Perumahan Rp 70 Juta per Bulan, Ditetapkan Era Anies Baswedan

Sebarkan artikel ini
Gedung DPRD Jakarta (Foto: DPRD Jakarta)

Sebagai perbandingan, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 154 Tahun 2017 yang berlaku sebelumnya, tunjangan perumahan untuk pimpinan DPRD DKI hanya sebesar Rp 70 juta, dan Rp 60 juta untuk anggota DPRD.

Tunjangan ini diberikan karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga kini belum menyediakan rumah jabatan bagi para wakil rakyat di DPRD.

Baca juga: Ratusan Mahasiswa dan Masyarakat Labuhanbatu Serbu Kantor DPRD, Sampaikan Tuntutan Krusial untuk Bangsa

Meski begitu, besaran tunjangan tersebut menuai sorotan di tengah tekanan publik terhadap pengelolaan anggaran negara dan daerah.

Sementara itu, DPR RI telah memutuskan untuk menghentikan pemberian tunjangan perumahan kepada anggotanya mulai 31 Agustus 2025, menyusul gelombang kritik dari masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemprov DKI Jakarta maupun DPRD DKI terkait wacana evaluasi tunjangan perumahan yang mereka terima. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *