Jakarta (Freedoom.id)
Polemik tunjangan perumahan untuk anggota legislatif terus bergulir. Setelah mencuatnya informasi soal anggota DPR RI yang menerima tunjangan perumahan hingga Rp 50 juta per bulan, yang memicu aksi unjuk rasa besar-besaran pekan lalu, publik kini kembali dikejutkan oleh temuan bahwa anggota DPRD DKI Jakarta juga menerima tunjangan serupa, bahkan dengan nominal yang lebih tinggi.
Berdasarkan penelusuran, besaran tunjangan perumahan untuk pimpinan dan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta diatur melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 415 Tahun 2022. Keputusan tersebut diteken Gubernur DKI Jakarta saat itu, Anies Baswedan, pada 27 April 2022.
Dalam Kepgub tersebut, pimpinan DPRD DKI menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 78,8 juta per bulan, sedangkan anggota DPRD menerima Rp 70,4 juta per bulan.
Baca juga: Adv Purwono: Anggota DPR RI yang Dinonaktifkan Masih Dapat Hak Keuangan
Jumlah ini termasuk pajak dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Sekretariat DPRD DKI Jakarta.
“Biaya yang diperlukan untuk pemberian tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dibebankan pada APBD,” demikian tertulis dalam salinan Kepgub tersebut, dikutip dari Republika, Kamis (4/9/2025).
Baca juga: Hendropriyono Ungkap Dugaan Campur Tangan Asing di Balik Kericuhan Demo 28 Agustus












