Freedoom.id – Tim Opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil membekuk seorang pria berinisial RD (38), warga Kecamatan Serbajadi, Selasa (23/6/2026).
Ayah bejat tersebut ditangkap petugas atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 69 / II / 2026 / SPKT / Polres Sergai, Polda Sumut tertanggal 19 Februari 2026.
Kasatreskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya mejelaskan penangkapan tersebut dipimpin Kanit PPA Ipda Januarman saat tersangka sedang bekerja di wilayah Kecamatan Serbajadi.
“Tersangka RD berhasil diamankan saat sedang bekerja. Dalam diinterogasi awal tersangka mengakui perbuatannya,” ujarnya, Rabu (24/06/2026).
Dikatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi seorang saksi yang menceritakan kepada ibu korban peristiwa pelecehan yang menimpa anaknya.
“Setelah ditanya, korban mengaku telah berulang kali mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari tersangka, yang adalah Ayahnya, pada saat ibu korban tidak berada di rumah,” ungkapnya.
Petugas turut menyita barang bukti berupa pakaian tidur dan pakaian dalam milik korban yang dikenakan saat kejadian. (*)












