3. Ancaman dan tantangan keamanan laut yang sedang berkembang.
4. Fungsi dan kewenangan Bakamla RI sebagaimana diatur dalam Pasal 62 dan 63 UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, serta diperkuat oleh PP No. 13 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan dan Yurisdiksi Indonesia (KKPH).
5. Prosedur teknis penegakan hukum di laut, termasuk pembuktian awal, mekanisme identifikasi kapal, proses pemeriksaan dan penyidikan awal, serta alur pemberkasan dan pelimpahan perkara ke instansi berwenang.
Selain itu, peserta juga diberikan gambaran teknis mengenai pengelolaan informasi kapal, pemberkasan perkara, dan koordinasi lintas sektor dalam kerangka penegakan hukum di laut.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Bakamla RI dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia secara berkelanjutan, guna mendukung sistem keamanan maritim nasional yang profesional, akuntabel, dan berdaya saing.
“Kegiatan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya sistemik membangun Bakamla yang lebih profesional dan berwibawa,” pungkas Laksmana Fenny.
Diharapkan seluruh personel Bakamla RI di seluruh satuan kerja, baik di darat maupun laut, mampu menjalankan tugas penegakan hukum dengan lebih terarah, sah secara hukum, dan berdampak nyata bagi keamanan laut Indonesia. (*)












