Freedoom.id – Seorang pria bernama Harianto alias Burjek warga Dusun 3 Desa Payalombang Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) resmi dilaporkan ke Polisi atas dugaan tindak pidana pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik PTPN IV Regional 1 Kebun Rambutan.
Kanitreskirm Polsek Tebingtinggi, Ipda Syawaluddin membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, dilaporkan pihak perkebunan atas dugaan pencurian kelapa sawit,” ujarnya, Jumat (15/5/2026).
Sebelumnya beredar informasi, Burjek mengakui secara terang-terangan telah melakukan pencurian sawit di areal perkebunan pada 30 April 2026, sekira pukul 03.00 WIB.
Ia menyebut pencurian dilakukan bersama tiga rekannya.
“Pada malam itu, pencurian itu dilakukan dengan membagi dua tim” ujar Burjek kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam pengakuan tersebut, terdapat satu nama lain dengan inisial yang sama, yang dikenal dengan sebutan “Burjek kecil”.












