HUKUM

Cabuli 3 Anak di bawah Umur Dalam Masjid, Kakek 70 Tahun Diringkus Polres Sergai

125
×

Cabuli 3 Anak di bawah Umur Dalam Masjid, Kakek 70 Tahun Diringkus Polres Sergai

Sebarkan artikel ini
Tersangka WA setelah menjalani pemeriksaan di unit PPA Satreskrim Polres Sergai, Sabtu (16/8/2025).(Foto: Ist)

Sergai (Freedoom.id)

Satreskrim Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil menangkap tersangka WA (70) warga Desa Seirampah Kecamatan Seirampah Sergai karena diduga melakukan pencabulan terhadap 3 anak dibawah umur yang terjadi pada Juni 2025 lalu.

Ketiga korban masing-masing H (8) perempuan, R (7) laki-laki dan P (7) perempuan. Ironisnya, aksi bejat kakek tua ini dilakukan di dalam salah satu Masjid di Seirampah.

Kasatreskrim Polres Sergai Iptu Binrod Situngkir, menjelaskan tersangka ditangkap pada Selasa, 12 Agustus 2025 di tempat persembunyiannya Dusun 1 Desa Tanjung Baru Kecamatan Palu Kemiri Kabupaten Deliserdang.

“Tersangka sempat melarikan diri dari Seirampah,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (15/8/2025)

Dikatakan, aksi tersangka dilakukan ketika para korbannya hendak melaksanakan sholat, disaat itu tersangka melakukan bujuk rayu dan memberikan uang kepada korban untuk menuruti kemauannya.

Tersangka juga diduga melakukan kekerasan fisik dengan cara memukul dan menutup mulut korban sebelum melakukan aksi bejatnya yang mengakibatkan para korban trauma hingga saat ini.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milliar rupiah,” pungkasnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *