NASIONAL

DEEP Indonesia Desak Transparansi Pemilu dan Tolak KPU Jadi Alat Kekuasaan

164
×

DEEP Indonesia Desak Transparansi Pemilu dan Tolak KPU Jadi Alat Kekuasaan

Sebarkan artikel ini
Direktur DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati (Dok/Pribadi)

Jakarta (Freedoom.id)

Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia mengecam keras Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 731 Tahun 2025 yang menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan selama lima tahun.

Direktur DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati, menilai langkah tersebut sebagai kemunduran demokrasi dan pelanggaran prinsip transparansi serta akuntabilitas publik.

Menurutnya, keputusan KPU yang menutup akses publik terhadap dokumen penting seperti daftar riwayat hidup, profil singkat, rekam jejak calon, laporan harta kekayaan (LHKPN), dan surat keterangan lainnya sangat berbahaya secara politik.

“KPU secara efektif mengunci akses publik terhadap informasi vital yang menentukan integritas calon pemimpin bangsa,” tegas Neni dalam keterangan tertulis yang diterima Freedoom.id, Selasa (16/9/2025).

Ia menilai, hal ini bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan mendorong partisipasi publik dalam penyelenggaraan negara yang transparan.

Sebagai lembaga publik, KPU seharusnya memberikan akses terhadap dokumen yang krusial untuk kepentingan demokrasi.

Neni juga menegaskan bahwa alasan perlindungan data pribadi tidak bisa dijadikan dalih menutup dokumen publik.

“Menutup dokumen berarti mengunci hak rakyat untuk tahu dan melemahkan akuntabilitas pemilu. KPU harus berintegritas dan tidak menjadi alat kekuasaan untuk kepentingan politik pragmatis,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *