NASIONAL

DEEP Indonesia Desak Transparansi Pemilu dan Tolak KPU Jadi Alat Kekuasaan

165
×

DEEP Indonesia Desak Transparansi Pemilu dan Tolak KPU Jadi Alat Kekuasaan

Sebarkan artikel ini
Direktur DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati (Dok/Pribadi)

Lebih lanjut, DEEP Indonesia menyoroti inkonsistensi KPU yang mewajibkan partai politik membuka dokumen saat pendaftaran, namun justru mengunci dokumen capres-cawapres.

DEEP menyatakan lima poin sikap, di antaranya dugaan pelanggaran prinsip keterbukaan, hilangnya momentum publik untuk menguji calon, proses uji konsekuensi yang tertutup, erosi kepercayaan publik, dan kekhawatiran KPU menjadi alat elit politik.

Sebagai solusi, DEEP mendesak KPU mencabut Keputusan 731/2025 dan menggantinya dengan regulasi yang lebih seimbang.

Regulasi tersebut harus melindungi data pribadi yang benar-benar sensitif tanpa menghalangi akses publik terhadap informasi penting terkait integritas calon pemimpin bangsa.

“Niat transparansi adalah fondasi demokrasi. Seperti yang disampaikan Jurgen Habermas, keterbukaan adalah syarat deliberasi demokrasi. Demokrasi tidak bisa tumbuh di ruang gelap pemilu,” tutup teh Neni sapaan akrabnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *