Sibolga (Freedoom.id)
Sejumlah tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga berencana menggugat Wali Kota Sibolga, Sukri Penarik, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan ini dipicu dugaan pemecatan sepihak yang dianggap semena-mena dan tidak sesuai prosedur hukum maupun etika pemerintahan.
Salah satu tenaga honorer yang menjadi korban, Edi Irawan, mengungkapkan pemecatan terhadap para honorer terjadi tanpa adanya pelanggaran disiplin atau kesalahan fatal dalam pekerjaan.
Menurutnya, sebagian besar dari mereka yang dipecat bukan berasal dari Kota Sibolga melainkan dari Kabupaten Tapanuli Tengah, serta diduga tidak mendukung pasangan calon kepala daerah Sukri-Pantas (PENTAS) dalam Pemilukada 2024 lalu.
“Kami saat ini sedang mendata jumlah korban pemecatan sepihak oleh Wali Kota Sukri Penarik. Pemecatan ini kami nilai tidak prosedural dan sangat diskriminatif. Kami akan melayangkan gugatan ke PTUN di Medan agar kezaliman ini tidak berlanjut,” ujar Edi kepada wartawan, Jumat, (29/8/2025) di Sibolga.
Edi juga mengungkapkan bahwa dirinya adalah salah satu korban pemecatan. Ia diberhentikan dari jabatannya sebagai honorer di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) pada Juni 2025 lalu, tanpa menerima surat resmi pemberhentian.
Ia menduga pemecatan dirinya berkaitan dengan dukungannya terhadap pasangan calon Wali Kota pada Pilkada 2024.
“Saya sudah mengikuti ujian P3K dan nama saya sudah masuk dalam database BKN RI. Tapi semua itu jadi sia-sia karena saya diberhentikan secara sepihak hanya karena pilihan politik saya,” ungkapnya kecewa.












