Jakarta (Freedoom.id)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Mochammad Afifuddin, menegaskan keputusan KPU untuk menutup akses publik terhadap beberapa dokumen pencalonan presiden dan wakil presiden, termasuk ijazah, tidak ada kaitannya dengan upaya melindungi mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) maupun Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Afifuddin menjelaskan bahwa KPU tidak dapat membuka akses secara langsung kepada publik terhadap beberapa dokumen yang diperlukan oleh calon presiden dan wakil presiden sebagai syarat pendaftaran.
Hal ini mencakup dokumen pribadi seperti ijazah, yang hanya dapat dibuka jika pihak yang bersangkutan memberikan persetujuan.
“Keputusan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang mengatur data-data apa saja yang dikecualikan dari keterbukaan informasi. Tidak ada yang dilindungi, ini adalah bagian dari uji konsekuensi yang harus kami lakukan ketika ada pihak yang meminta informasi tersebut melalui PPID kami,” ujar Afifuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Menurutnya, Pasal 17 huruf G dan huruf H dalam UU KIP menyebutkan ada informasi tertentu yang dikecualikan dari keterbukaan. Sementara itu, Pasal 18 huruf A ayat 2 menjelaskan bahwa data dapat dibuka hanya dengan persetujuan pemilik data atau berdasarkan putusan pengadilan.
“Jadi, dalam hal ini, meskipun ada permintaan informasi melalui PPID, kami harus memastikan apakah data tersebut termasuk dalam kategori yang dikecualikan. Jika iya, kami tidak dapat membukanya tanpa persetujuan atau keputusan hukum,” kata Afifuddin.










