Penutupan akses ini menuai perhatian publik karena berkaitan dengan dokumen penting yang dimiliki oleh calon-calon pemimpin negara.
Namun, KPU menegaskan keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU KIP, yang bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi dan perlindungan privasi individu. (*)












