Medan (Freedoom.id)
Tim kuasa hukum yang dipimpin Dr. Padriadi Wiharjokusumo berhasil mendorong penyelesaian melalui jalur mediasi dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Medan antara kliennya selaku Penggugat melawan Bank Mandiri sebagai Tergugat.
Perkara tersebut berkaitan dengan objek sengketa berupa tanah dan bangunan rumah tinggal yang sebelumnya berada dalam tekanan eksekusi serta rencana pelelangan.
Pada tahap awal persidangan, dinamika perkara berjalan cukup intens dengan adanya potensi langkah hukum lanjutan dari pihak tergugat.
Namun, tim kuasa hukum Penggugat tidak menempuh pendekatan emosional maupun eskalasi prosedural melalui upaya banding.
Sebaliknya, tim melakukan langkah strategis dengan mereposisi gugatan serta melakukan kalibrasi ulang terhadap konstruksi hukum perkara. Pendekatan tersebut terbukti efektif dalam membuka ruang dialog antara para pihak.
Dalam perkembangan selanjutnya, pihak perbankan bersedia memasuki forum mediasi dan menerima proposal perdamaian yang diajukan oleh Penggugat.
“Litigasi bukan semata-mata tentang menang atau kalah, tetapi tentang bagaimana mengendalikan risiko dan melindungi kepentingan klien secara terukur,” ujar Dr. Padriadi kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).
Menurutnya, penyelesaian melalui mediasi menunjukkan bahwa pendekatan hukum yang terstruktur, terukur, dan tidak reaktif mampu menghasilkan solusi yang lebih konstruktif serta menguntungkan kedua belah pihak.
Dengan tercapainya kesepakatan damai tersebut, perkara secara resmi dinyatakan selesai melalui mekanisme mediasi di Pengadilan Negeri Medan.












