Freedoom.id – Persatuan Perjuangan Pekerja dan Mahasiswa (P3M) menyoroti dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program pemagangan antara PT Pampas Electric dan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) PT Mukti Sari Persada (MUSADA), Rabu (2/9/2026).
Sorotan tersebut disampaikan setelah P3M melakukan penelusuran dan kajian terhadap dokumen kerja sama serta pelaksanaan program pemagangan di lapangan. Dari kajian itu, P3M menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian yang dinilai perlu diperiksa lebih lanjut oleh Pengawas Ketenagakerjaan.
Salah satu persoalan yang disoroti adalah jumlah peserta pemagangan. Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS), khususnya Pasal 12, jumlah peserta pemagangan disebut dibatasi maksimal 30 persen dari jumlah karyawan perusahaan.
Namun, berdasarkan data yang dihimpun P3M, PT Pampas Electric memiliki 81 pekerja dengan status PKWT, sedangkan jumlah peserta pemagangan mencapai 557 orang.
P3M menilai perbandingan tersebut menunjukkan ketimpangan signifikan antara jumlah pekerja perusahaan dan peserta pemagangan. Kondisi itu dinilai perlu didalami untuk memastikan apakah skema pemagangan masih berjalan sesuai tujuan sebagai instrumen pelatihan atau justru telah digunakan untuk menopang kebutuhan operasional perusahaan.
Selain jumlah peserta, P3M juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian pemberian hak ekonomi peserta.
Dalam PKS disebutkan uang saku peserta sebesar Rp3.420.010 per bulan atau Rp155.455 per hari, uang transportasi Rp10.000 per hari, serta pembayaran kelebihan jam magang sebesar Rp19.769 per jam.












