DAERAH

P3M Soroti Dugaan Penyimpangan Program Pemagangan PT Pampas–LPK Mukti Sari Persada, Disnaker Diminta Buka Tindak Lanjut

178
×

P3M Soroti Dugaan Penyimpangan Program Pemagangan PT Pampas–LPK Mukti Sari Persada, Disnaker Diminta Buka Tindak Lanjut

Sebarkan artikel ini

Namun, berdasarkan keterangan dan data yang dihimpun P3M, mayoritas peserta disebut hanya menerima uang saku Rp90.000 per hari, uang transportasi Rp6.000 per hari, dan pembayaran kelebihan jam magang sebesar Rp10.000 per jam.

P3M juga menemukan dugaan adanya peserta yang menjalani program pemagangan melebihi jangka waktu sebagaimana diatur dalam perjanjian.

Dalam kajiannya, terdapat 72 peserta yang disebut mengikuti program melebihi batas waktu yang diperjanjikan. Bahkan, P3M mencatat adanya peserta yang disebut menjalani pemagangan hingga 8 tahun 7 bulan.

Padahal, Pasal 8 PKS menetapkan jangka waktu pemagangan selama dua kurikulum atau paling lama satu tahun.

Menurut P3M, durasi pemagangan hingga bertahun-tahun perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi mengaburkan batas antara program pelatihan dan hubungan kerja.

Selain itu, kajian P3M mencatat adanya keterangan peserta terkait dugaan penundaan pembayaran uang saku serta pembebanan biaya Rp50.000 untuk pembuatan rekening perusahaan.

P3M menyatakan biaya tersebut tidak ditemukan pengaturannya dalam PKS maupun perjanjian pemagangan yang mereka telaah. Karena itu, P3M meminta dasar dan mekanisme pembebanan biaya tersebut dijelaskan.

Atas temuan tersebut, P3M mengaku telah menyampaikan laporan pengaduan kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi pada 22 Juli 2026.

Pada tanggal yang sama, P3M juga melayangkan laporan kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II.

Namun, hingga 31 Agustus 2026, P3M menyatakan belum memperoleh informasi mengenai tindak lanjut yang jelas atas laporan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *