P3M sebelumnya juga telah melakukan audiensi dengan Disnaker Kabupaten Bekasi pada 27 Juli 2026.
Menurut P3M, dalam audiensi tersebut pihak Disnaker menyampaikan adanya indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan program pemagangan setelah mempertimbangkan hasil observasi ke perusahaan dan bukti-bukti yang disampaikan P3M.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan di internal P3M mengenai tindak lanjut pemerintah terhadap laporan yang telah disampaikan.
Ketua P3M, Agha Syahid Aly, mengatakan pihaknya tidak meminta pemerintah mengambil kesimpulan secara sepihak terhadap PT Pampas Electric maupun LPK Mukti Sari Persada.
Menurutnya, P3M hanya meminta agar dugaan tersebut diperiksa secara transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami tidak meminta Disnaker menjadi hakim bagi perusahaan maupun LPK. Kami meminta pemerintah menjalankan kewenangannya. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, periksa secara terbuka, panggil para pihak, periksa dokumen, turun ke lapangan, dan sampaikan hasilnya kepada publik. Jangan biarkan laporan masyarakat berhenti di meja birokrasi tanpa kejelasan,” ujar Agha.
Ia menilai persoalan tersebut tidak sekadar menyangkut angka dalam perjanjian, tetapi juga menyangkut posisi dan perlindungan ratusan peserta pemagangan.
“Yang kami persoalkan bukan sekadar 557 peserta dibandingkan 81 pekerja. Yang lebih fundamental adalah apakah skema pemagangan ini benar-benar digunakan untuk mendidik dan meningkatkan kompetensi peserta, atau justru telah bergeser menjadi instrumen pemenuhan kebutuhan tenaga kerja perusahaan,” katanya.












