HUKUM

Peredaran Rokok Ilegal Marak di Dolok Merawan, Diduga Dikendalikan Oleh Penyewa Rumah Berinisial A

110
×

Peredaran Rokok Ilegal Marak di Dolok Merawan, Diduga Dikendalikan Oleh Penyewa Rumah Berinisial A

Sebarkan artikel ini
Rumah yang diduga kuat sebagai tempat penyimpanan rokok (Foto: Ist)
Rumah yang diduga kuat sebagai tempat penyimpanan rokok ilegal (Foto: Ist)

Ia mempertanyakan dasar hukum dan kewenangan wartawan yang hendak mengambil gambar serta mengonfirmasi keberadaan rokok ilegal di rumahnya.

“Apa dasar hukumnya? Hak abang wartawan apa? Saya tidak mau barangku difoto-foto. Apa abang disuruh Bea Cukai? Disuruh Kapolda? Wewenang abang apa di sini? Kecuali abang wartawan Polda, wartawan Polres, itu baru ada hak abang,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dusun 2 Limbong, Zulkarnaen Pasaribu, saat dikonfirmasi, Sabtu (2/8/2025), mengatakan A merupakan warga Marihat, Kabupaten Simalungun, yang telah menyewa rumah di wilayahnya selama setahun terakhir.

“Pernah saya tanya A, tapi dia hanya bilang kerjanya ngampas (mengumpulkan sisa-sisa barang). Tapi kalau saya sendiri langsung melihat rokok itu, tidak pernah,” ujarnya.

Menanggapi informasi ini, Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Budi Sihombing menyatakan akan melakukan pengecekan dan penyelidikan terhadap dugaan peredaran rokok ilegal tersebut.

“Terima kasih informasinya,” ucapnya singkat.

Sebagai informasi, aktivitas menjual atau mengedarkan rokok ilegal merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 50 dan 54. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *