Tebing Tinggi (Freedoom.id)
Dalam memperkuat sinergi antar lembaga dalam mengawal proses demokrasi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tebing Tinggi melakukan audiensi dengan Pengadilan Negeri (PN) Tebing Tinggi Kelas I B, Kamis (31/07/2025).
Pertemuan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan koordinasi dalam pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan, khususnya terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Kota Tebing Tinggi, Choky Nasution, menjelaskan fokus utama saat ini adalah pengawasan terhadap PDPB yang akan berpengaruh langsung terhadap penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2029 mendatang.
“Saat masa non-tahapan ini, Bawaslu mengawasi proses PDPB yang telah diatur dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2025. Kami ingin memastikan semua berjalan sesuai aturan,” ujar Choky.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa audiensi ini juga bertujuan untuk berkoordinasi mengenai data warga yang kehilangan hak pilih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sebagaimana diatur dalam Pasal 198 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Data ini penting untuk memastikan akurasi daftar pemilih dan juga syarat pencalonan peserta Pemilu ke depan,” tambahnya.

Senada dengan itu, Lambok Simbolon Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) menyampaikan pentingnya mitigasi terhadap potensi sengketa yang bisa muncul akibat tidak akuratnya data pemilih, khususnya terkait pencabutan hak politik seseorang.












