Sibolga (Freedoom.id)
Tim opsnal Satresnarkoba Polres Sibolga menangkap seorang pria yang diduga kuat menguasai narkotika jenis sabu, penangkapan dilakukan, Sabtu (23/8/2025) dini hari sekitar pukul 04.20 WIB.
Pelaku yang diamankan berinisial CAH alias A (45), warga Jalan Jati No 94 Arah Laut, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas. CAH diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Penangkapan dilakukan di sebuah gang di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Pancuran Dewa, yang dikenal sebagai salah satu lokasi rawan peredaran narkoba.
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta SH SIK MH, melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Rahmad R Hutagaol SH MH, menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari laporan masyarakat.
“Begitu menerima informasi tentang keberadaan pelaku, tim langsung bergerak cepat dan melakukan penangkapan. Penggeledahan kemudian dilakukan dan berhasil menemukan barang bukti yang cukup kuat,” jelasnya kepada wartawan
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Masyarakat juga diimbau untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib.
“Ini adalah bentuk nyata keseriusan kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkotika. Mari kita bersama-sama selamatkan generasi bangsa dari ancaman narkoba,” pungkasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, 2 paket plastik klip merah ukuran sedang berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1,03 gram, 2 plastik klip merah kosong, 1 dompet kecil tempat menyimpan sabu, 1 timbangan digital, 1 buku catatan kecil, 1 bungkus plastik klip kecil, Satu jarum suntik, 1 kaca pirex, dan 2 sendok yang terbuat dari pipet. Barang-barang tersebut ditemukan tersebar di kamar tidur serta dapur rumah pelaku, dan telah diakui sebagai miliknya. (*)












