Tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan SW alias Y, namun pelaku ARS tidak ditemukan di lokasi tersebut dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari hasil penggerebekan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario hitam tanpa nomor plat, yang diduga berasal dari aksi pencurian sebelumnya.
Dalam interogasi, SW alias Y mengakui bahwa dirinya bersama ARS telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Scoopy milik korban. Dia juga mengungkapkan bahwa ARS yang menjual motor hasil curian tersebut.
Kepolisian menegaskan, meskipun salah satu pelaku berhasil diamankan, pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap ARS, yang diduga sebagai pelaku utama yang menjual motor hasil curian tersebut.
“Saat ini, kami masih berupaya untuk menangkap ARS dan menyelesaikan kasus ini. Kami berharap masyarakat dapat membantu dengan memberikan informasi yang berguna terkait keberadaan pelaku,” tegasnya
Atas perbuatannya, tersangka SW alias Y dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4e subsider 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*)












