Bekasi (Freedoom.id)
Seorang pria berinisial K (26) warga Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, ditangkap polisi karena menjual kekasihnya, DAA (25), sebanyak 17 kali kepada pria hidung belang. Tindakan itu dilakukannya untuk mengumpulkan uang biaya pernikahan mereka.
Kapolsek Cikarang Timur, AKP Sugiharto, menjelaskan, pelaku dan korban sudah menjalin hubungan asmara selama enam bulan terakhir.
Pelaku berjanji akan menikahi korban, namun karena keterbatasan dana, K akhirnya memutuskan untuk menjual kekasihnya lewat aplikasi kencan online selama dua bulan terakhir.
“Korban dijanjikan akan dinikahi, tapi pelaku malah menjual pacarnya kepada orang lain dengan harga Rp 500.000 sekali kencan,” kata Sugiharto pada Selasa (29/7/2025), Dilansir Kompas.com, Senin (11/8/2025).
Dikatakan Kapolsek, korban terpaksa mengikuti kemauan pelaku lantaran diancam akan mendapat kekerasan jika menolak.
“Kalau tidak mau, tersangka mengancam korban,” ungkap Sugiharto.
Tak tahan dengan perlakuan tersebut, korban melaporkan kekasihnya ke polisi. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/D/16/VI/2025/Polsek Cikarang Timur.
Polisi kemudian menangkap K di sebuah hotel di Jalan Inspeksi Kalimalang, Cikarang Timur. Barang bukti yang berhasil disita antara lain tangkapan layar pesan dari aplikasi kencan dan satu unit ponsel yang digunakan pelaku untuk transaksi tersebut.
“Pelaku dijerat Pasal 352 dan/atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan,” pungkasnya. (*)












