Freedoom.id – Komisi A DPRD Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan penyerobotan lahan seluas sekitar 10 hektare milik keluarga almarhum Drs Haposan Hutagalung yang berada di Desa Tebingtinggi, Kecamatan Tanjungberingin, Rabu (5/8/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang Komisi A DPRD Sergai itu mempertemukan pihak ahli waris dengan perwakilan PT DMK guna membahas status kepemilikan dan dasar penguasaan lahan yang kini tengah menjadi persoalan.
Dalam forum tersebut, ahli waris almarhum Haposan Hutagalung, Immanuel Indra Praja Hutagalung, membacakan Surat Keterangan Tanah Nomor 118 tertanggal 29 Maret 1988 yang diterbitkan Kepala Desa Tebingtinggi dan diketahui pihak Kecamatan Tanjungberingin saat itu.
Immanuel menjelaskan, lahan tersebut diperoleh ayahnya sejak 1968 melalui pembagian objek pegawai bersama sejumlah rekan kerja. Saat itu, Haposan Hutagalung yang menjabat sebagai Sekretaris Camat disebut turut mengelola lahan tersebut.
“Pada tahun 1968, orang tua saya memperoleh lahan itu melalui pembagian objek pegawai bersama beberapa rekan. Selanjutnya, seluruh dokumen kepemilikan disatukan pada tahun 1988,” ujar Immanuel di hadapan anggota dewan.
Menurutnya, sejak 1968 hingga 1988 lahan tersebut terus dikuasai dan diusahakan oleh keluarga. Bahkan, almarhum Haposan Hutagalung bersama keluarganya sempat menetap di sekitar lokasi, sementara sebagian anggota keluarga lahir dan tumbuh di kawasan tersebut.
Ia menambahkan, pengelolaan lahan berlanjut hingga tahun 2005 dengan penanaman kelapa sawit. Pada 2015, keluarga kembali berkoordinasi dengan masyarakat setempat terkait pemanfaatan lahan tersebut.












