Namun, Immanuel mengaku pihaknya mengalami kendala saat hendak menyerahkan pengelolaan lahan kepada masyarakat lain pada maret 2026. Menurutnya, PT DMK kemudian mengklaim area tersebut sebagai bagian dari areal perusahaan.
“Kami datang ke DPRD untuk mencari kejelasan hukum atas tanah warisan orang tua kami yang diduga diklaim sepihak oleh perusahaan. Tujuan kami mengadu ke DPRD agar lembaga legislatif dapat memanggil pihak-pihak terkait untuk menjelaskan mengapa tanah milik keluarga kami bisa masuk ke dalam wilayah HGU perusahaan. Sebab, apabila benar tanah kami masuk ke dalam HGU perusahaan, maka hal itu merupakan cacat administrasi yang dapat menjadi dasar pembatalan HGU tersebut,” katanya.
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi A DPRD Sergai, Khaidir, membacakan surat dari Badan Pertanahan yang menyebut PT DMK belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan yang dipersoalkan.
Ia juga mempertanyakan perbedaan lokasi yang disampaikan perusahaan.
Menurutnya, PT DMK menyatakan objek lahannya berada di Desa Bagankuala, sedangkan tanah yang diklaim ahli waris berada di Desa Tebingtinggi.
“Untuk memastikan objek lahan yang dimaksud, Komisi A akan turun langsung ke lapangan,” tegas Khaidir.
Sementara itu, kuasa hukum ahli waris, Ridho Pandiangan SH MH menyampaikan interupsi dalam rapat dan meminta agar PT DMK menghentikan seluruh aktivitas di atas lahan yang dipersoalkan.
Menurutnya, perusahaan belum memiliki legal standing karena belum mengantongi HGU.
“Pihak perusahaan menyebut permohonan perpanjangan HGU telah diajukan sejak 2017 dan hingga kini masih dalam proses,” tegasnya












