Menanggapi hal tersebut, perwakilan PT DMK yang diwakili Asisten Syafrizal Pakpahan bersama tim hukum perusahaan, Fahmi Nurdin, terlihat hanya menganggukkan kepala sembari mengatakan “siap-siap” kepada pimpinan Komisi A
Namun, saat dikonfirmasi kembali usai RDP terkait legalitas HGU PT DMK, Fahmi Nurdin enggan memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Maaf, saya belum bisa berkomentar. Izin, Bang, saya belum bisa menjawab karena persoalan ini masih dalam tahap mediasi,” ujarnya singkat.
Terpisah, Pejabat Kepala Desa Tebingtinggi, Ilham, membenarkan bahwa lahan seluas sekitar 10 hektare yang dipersoalkan berada di wilayah administrasi Desa Tebingtinggi, Kecamatan Tanjungberingin.
“Benar, lahan tersebut masuk di wilayah Desa Tebingtinggi,” kata Ilham. (**)












