HUKUM

Rekonstruksi Pembunuhan Sadis di Silinda, Pelaku Peragakan 10 Adegan

23
×

Rekonstruksi Pembunuhan Sadis di Silinda, Pelaku Peragakan 10 Adegan

Sebarkan artikel ini
Pelaku Sadar Damanik memperagakkan salah satu adegan pembunuhan, Rabu (15/4/2026).(Foto: Freedoom.id)

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/10/II/2026/SPKT/Polsek Kotarih/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 15 Februari 2026.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 468 ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *