“Saat ditangkap, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu tabung gas elpiji 3 kilogram yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan awal, HA mengaku tidak beraksi seorang diri. Ia menyebut rekannya yang berinisial Putra alias Centong turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Menurut pengakuan tersangka, Putra berperan merusak dan mencongkel jendela rumah korban menggunakan obeng sebelum masuk ke dalam rumah untuk mengambil barang-barang berharga. Sementara itu, HA bertugas memantau situasi sekitar dan membantu membawa barang hasil curian.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Sergai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), serta memburu penadah barang hasil kejahatan tersebut.
“Pengembangan kasus masih terus dilakukan guna mengungkap seluruh jaringan yang terlibat,” pungkas Binrod. (**)












