Pekerjaan dalam proses konstruksi senilai Rp1,94 triliun serta biaya yang masih harus dibayar sebesar Rp174,68 miliar dinilai tidak sesuai kebijakan akuntansi.
Laporan keuangan tahun 2023 anak usaha PT Wijaya Karya, PT Wijaya Karya Industri Konstruksi, disebut tidak mencerminkan kondisi keuangan sebenarnya.
Investasi PT Wijaya Karya Realestate pada PT Wijaya Karya Rekayasa Konstruksi berupa pembelian lahan di kawasan Rorotan mengalami kegagalan dengan potensi kerugian Rp1,13 triliun.
Penyertaan modal pada PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia dalam proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung dilakukan tanpa kajian mitigasi risiko memadai, dengan potensi kerugian Rp2,27 triliun.
Sejumlah investasi pada usaha patungan lainnya juga disebut merugikan perusahaan hingga Rp228,82 miliar.
Penyelesaian piutang proyek pembangunan Gedung Suncity senilai Rp39,95 miliar tidak memiliki kejelasan, dengan potensi kerugian Rp21,77 miliar.
Selain itu, dalam kurun waktu 2022 hingga Semester I 2024, PT Wijaya Karya beserta anak usahanya juga disebut terlibat dalam sejumlah perkara hukum yang berdampak pada kerugian perusahaan maupun keuangan negara.
Salah satu kasus di antaranya adalah sengketa antara PT Wijaya Karya Realestate dan PT Bintang Ekspres Sarana terkait perjanjian jual beli lahan di Rorotan, Jakarta Utara.
Dalam putusan banding, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PT Bintang Ekspres Sarana dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya.
Kasus lainnya melibatkan tuntutan dari PT Chevron Pasifik Indonesia terkait kerja sama proyek pengembangan wilayah Duri Utara 13 dengan nilai kontrak sebesar USD1,34 juta.












