Pengamat media sekaligus konsultan, Ratama Saragih, menilai sikap Humas dan Sekretariat Corporate PT Wijaya Karya tidak mencerminkan keterbukaan informasi.
Ia merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menegaskan bahwa wartawan bekerja secara independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, serta wajib melakukan verifikasi terhadap setiap informasi.
“Atas dasar itulah kami para wartawan datang secara langsung dan berniat bertemu dengan Humas serta Sekretariat Korporat PT Wijaya Karya. Hal ini semata-mata demi menjaga keseimbangan informasi dalam berita yang akan kami sajikan kepada publik,” tegas Ratama.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Wijaya Karya belum memberikan keterangan resmi terkait temuan LHP BPK maupun alasan belum bersedianya pertemuan dengan awak media. (*)












