HUKUM

15 Fakta Mengejutkan Terungkap dalam Sidang Perdana Kasus Modus Pinjam Data Kredit Motor di Tebingtinggi

949
×

15 Fakta Mengejutkan Terungkap dalam Sidang Perdana Kasus Modus Pinjam Data Kredit Motor di Tebingtinggi

Sebarkan artikel ini
Lima terdakwa kasus fidusia menjalani sidang perdana di PN Kota Tebingtinggi. (Dok/ Freedoom.id)

Fakta (8) Modus operandi yang terungkap di persidangan yakni kendaraan dikredit menggunakan data para terdakwa sebagai debitur.

Fakta (9) Setelah sepeda motor diterima dari perusahaan pembiayaan, kendaraan kemudian diserahkan kepada Murningsih.

Fakta (10) Sebagai imbalan, para debitur disebut menerima uang berkisar Rp700 ribu hingga Rp800 ribu dari Murningsih.

Fakta (11) Kendaraan yang dipindahtangankan tersebut masih berstatus objek jaminan fidusia dan dialihkan tanpa persetujuan dari pihak PT Summit Oto Finance.

Fakta (12) Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum mengajukan empat dakwaan alternatif terhadap Murningsih, yakni penipuan, penadahan, penggelapan, serta penggelapan objek jaminan fidusia.

Fakta (13) Nilai kerugian yang ditimbulkan masing-masing terdakwa berbeda-beda. Fitriani disebut merugikan sekitar Rp24 juta, Farida Wati sekitar Rp23 juta, Sahrul sekitar Rp22 juta, dan Bagas sekitar Rp30 juta.

Fakta (14) Murningsih diduga menjadi aktor intelektual dalam kasus yang menyeret dua perempuan lainnya dan dua pria dalam kasus ini.

Fakta (15) Majelis hakim memutuskan perkara Murningsih tetap diperiksa melalui sidang acara biasa karena dinilai tidak memenuhi syarat restorative justice (RJ). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *