Freedoom.id – Dugaan korupsi retribusi di Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kota Tebingtinggi yang menyeret mantan Kepala Dinas, berinisial Z, memasuki babak baru.
Kasus tersebut kini tengah didalami Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi untuk mengungkap ada atau tidaknya unsur kerugian negara.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tebingtinggi, Sai Sintong Purba SH MH, membenarkan bahwa perkara tersebut sedang ditangani oleh Seksi Pidsus.
“Kasus tersebut tengah didalami Seksi Pidsus untuk mencari ada atau tidaknya kerugian negara,” ujarnya dikonfirmasi Freedoom.id, Jumat (19/6/2026).
Penyelidikan dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan yang disampaikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Strategi Kota Tebingtinggi beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Ketua DPD LSM Strategi Kota Tebingtinggi, Ridwan Siahaan, mengungkapkan bahwa pihaknya melaporkan dugaan penyimpangan terkait tidak tercapainya target penerimaan retribusi pasar serta dugaan tidak disetorkannya retribusi parkir khusus selama dua tahun berturut-turut.
Menurut Ridwan, retribusi tersebut merupakan bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagaimana tercantum dalam laporan keuangan Pemerintah Kota Tebingtinggi.
Selain itu, LSM Strategi juga menemukan dugaan mark up pada kegiatan sosialisasi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik.












