Freedoom.id – Tim Opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdangbedagai (Sergai) meringkus pria berinisial RA (30), warga Lubukpakam Kabupaten Deliserdang atas dugaan melarikan dan menyetubuhi seorang anak di bawah umur, Senin (20/7/2026).
Tersangka ditangkap di kawasan Medan Timur setelah 2 (dua) Bulan lebih melarikan korban yang dikenal lewat media sosial.
Kasihumas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya mengatakan, peristiwa bermula pada Kamis 14 Mei 2026. Korban, AA (15), warga Kecamatan Pantaicermin, Sergai, dilaporkan hilang oleh ayah kandungnya, Supriadi (53).
“Korban terakhir kali terlihat oleh tetangga sedang bermain ponsel di samping rumahnya, sebelum pihak keluarga melakukan pencarian karena korban tak kunjung pulang dan nomor ponselnya tidak aktif,” ujarnya, Selasa (21/7/2026).
Dua hari setelah korban dilaporkan hilang, keluarga akhirnya memperoleh titik terang mengenai keberadaannya.
Informasi tersebut bermula ketika seorang saksi menemukan unggahan di akun TikTok yang diduga milik tersangka, menampilkan korban bersama seorang pria dalam suasana mesra.
Berdasarkan petunjuk tersebut, ayah korban kemudian membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan , Tim Opsnal Unit PPA Satreskrim Polres Sergai melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pengembangan dan informasi masyarakat, petugas memperoleh petunjuk bahwa tersangka berada di wilayah Kota Medan.
Berbekal informasi tersebut, tim bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Sergai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.












