“Tersangka diamankan di kawasan Jalan Jati, Kelurahan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan,” jelasnya
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka RA mengakui seluruh perbuatannya, yakni melarikan serta melakukan persetubuhan terhadap korban.
Selain mengamankan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban serta hasil Visum et Repertum (VeR). (*)












