HUKUM

Larikan dan Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria 30 Tahun Diringkus Satreskrim Polres Sergai

125
×

Larikan dan Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria 30 Tahun Diringkus Satreskrim Polres Sergai

Sebarkan artikel ini
Tersangka usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Sergai, Selasa (21/7/2026).(Foto: Dok/ Polres)

“Tersangka diamankan di kawasan Jalan Jati, Kelurahan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan,” jelasnya

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka RA mengakui seluruh perbuatannya, yakni melarikan serta melakukan persetubuhan terhadap korban.

Selain mengamankan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban serta hasil Visum et Repertum (VeR). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *