Freedoom.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) STRATEGI Tebingtinggi mempertanyakan tindak lanjut penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Tebingtinggi terkait pengelolaan anggaran Tahun 2022–2025.
Hingga kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi disebut belum memberikan jawaban tertulis atas surat permohonan informasi yang diajukan pelapor.
Surat permohonan informasi tersebut telah diterima Kejari Tebingtinggi pada 13 Juli 2026 dan ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebingtinggi, Anthony Nainggolan SH MH.
Ketua LSM STRATEGI Tebingtinggi, Ridwan Siahaan, mengatakan surat tersebut diajukan untuk memperoleh kejelasan mengenai perkembangan penanganan laporan dugaan korupsi yang tengah ditangani penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
“Surat ini kami layangkan untuk mengetahui sejauh mana tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Seksi Pidana Khusus atas laporan dugaan korupsi tersebut,” ujar Ridwan kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).
Menurut Ridwan, surat itu juga ditembuskan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung RI sebagai bentuk permohonan kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan hampir dua tahun lalu.
“Kami minta Kejari Tebingtinggi bertindak bijaksana dan tegas, serta terbuka mempublikasikan hasil pemeriksaan kepada publik. Apalagi hanya untuk menjawab surat konfirmasi tertulis pelapor,” tegasnya.
Ridwan menambahkan, kejaksaan memiliki kewenangan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu, termasuk tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.












