HUKUM

Selamet, Warga Sergai yang Dituduh Korupsi, Menang Banding dan Bebas dari Rutan

191
×

Selamet, Warga Sergai yang Dituduh Korupsi, Menang Banding dan Bebas dari Rutan

Sebarkan artikel ini

Sergai, Freedoom.id

Setelah melalui proses hukum yang panjang dan penuh kontroversi, Selamet (54), warga Dusun VII Kampung Lalang, Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), akhirnya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tinggi Medan.

Dalam sidang banding yang digelar pada Senin, 14 Juli 2025, majelis hakim menyatakan bahwa Selamet terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana korupsi.

Putusan bebas tersebut tertuang dalam Putusan Banding Nomor: 22/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN yang sekaligus membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn, tertanggal 28 April 2025.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan:

• Terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, namun bukan merupakan tindak pidana;

• Terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum;

• Hak-hak terdakwa dipulihkan sepenuhnya dalam hal kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya;

• Memerintahkan terdakwa dibebaskan seketika setelah putusan diucapkan.

Menindaklanjuti keputusan tersebut, Selamet resmi keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan pada Kamis, 17 Juli 2025 pukul 20.08 WIB, berdasarkan Berita Acara Serah Terima Tahanan Nomor: WP2.PAS21.PK.04.04-3338.

Kuasa hukum Selamet, Dedi Suheri dari DSP Law Firm, mengapresiasi keberanian dan keadilan majelis hakim dalam mengadili perkara ini.

“Keadilan itu masih ada di negeri ini. Perjuangan panjang seorang tukang keripik opak yang dituduh korupsi akhirnya berakhir dengan keputusan yang melegakan,” ujar Dedi Suheri kepada wartawan, Jumat (18/7/2025), 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *