Dedi juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Rutan Kelas I Medan atas respon cepat dan kebijaksanaannya dalam menindaklanjuti putusan hukum.
“Pekerjaan rumah pemerintah saat ini adalah memperbaiki regulasi hukum agar tidak tumpang tindih, dan memastikan bahwa penegakan hukum bukan sekadar membuktikan orang bersalah, tetapi juga menjunjung tinggi rasa keadilan,” tegasnya.
Kasus yang menjerat Selamet bermula dari dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit macet di Bank Sumut Cabang Sei Rampah pada 2015. Penetapan Selamet sebagai tersangka pada 9 Desember 2024 sempat memicu aksi protes oleh puluhan mahasiswa dan ibu-ibu yang menilai penegakan hukum terhadap pelaku UMKM opak ubi itu tidak adil.
Meski demikian, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai kala itu menegaskan telah bertindak sesuai prosedur hukum. Menurut Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sergai, Hasan Afif Muhammad, penetapan tersangka telah melalui proses penyelidikan dengan alat bukti yang cukup.
“Sudah ada saksi, ahli, serta dokumen barang bukti. Penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur,” ujarnya pada 7 Januari 2025.
Namun, dalam fakta persidangan, majelis hakim berpendapat lain dan akhirnya memutuskan untuk membebaskan Selamet dari semua tuntutan. (*)












