Diberitakan sebelumnya, Sarianto Damanik menilai, pengakuan ini seharusnya menjadi pintu masuk bagi pihak perkebunan dan aparat penegak hukum untuk mengungkap jaringan pencurian sawit yang lebih luas.
“Bukti pengakuan sudah kami kantongi. Ini bisa menjadi dasar untuk mengungkap jaringan pencurian sawit yang selama ini merugikan aset negara,” tegasnya. (**)












