Jakarta (Freedoom.id)
Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) turut ambil bagian dalam Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta, Selasa (29/7/2025), sebagai upaya memperkuat tata kelola sektor kelautan nasional.
FGD dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL) KKP dan dihadiri oleh jajaran pejabat Eselon I dan II, Staf Ahli dan Staf Khusus KKP, serta perwakilan kementerian/lembaga terkait.
Bakamla RI hadir melalui Direktur Hukum, Laksamana Pertama Bakamla Fenny Akwan SH MH, didampingi jajaran Direktorat Hukum Bakamla RI.
Dalam sambutannya, Dirjen PRL menegaskan revisi UU Kelautan bertujuan memperkuat tata kelola kelautan nasional, termasuk penguatan kelembagaan Bakamla RI dan penajaman fungsi Koordinasi, Komando, dan Pengendalian Penegakan Hukum (KKPH) di seluruh wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia.
Selain itu, pembahasan juga mencakup peningkatan peran KKP dalam konservasi berbasis hukum internasional, diplomasi maritim, pengelolaan sumber daya laut, dan kualitas data kelautan nasional.
Sementara itu, Laksmana Bakamla Fenny Akwan dalam forum tersebut menekankan urgensi kejelasan kedudukan dan peran Bakamla RI sebagai penegak hukum di laut.
“Kelembagaan yang kuat dan legitimasi hukum yang tegas sangat dibutuhkan agar Bakamla RI dapat menjalankan fungsinya secara efektif di tengah tantangan keamanan laut yang semakin kompleks,” tegasnya.










