HUKUM

Belum Clear and Clean, Lahan Eks HGU PT DMK Diduga Dialihfungsikan

159
×

Belum Clear and Clean, Lahan Eks HGU PT DMK Diduga Dialihfungsikan

Sebarkan artikel ini
Lahan sengketa (Dok/ Ist)

Freedoom.id –  Lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Deli Mina Tirta Karya (DMK) seluas 499,2 hektar di Dusun II Desa Bagan Kuala dan Dusun IV Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, hingga kini masih berstatus sengketa.

Lahan tersebut bahkan telah ditetapkan sebagai lahan terindikasi terlantar oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara. Selain itu, persoalan ini juga tengah ditangani oleh Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Sumatera Utara.

Namun di tengah proses hukum yang masih berjalan, muncul dugaan kejanggalan.

Lahan yang sebelumnya ditanami kelapa sawit berusia lebih dari 10 tahun itu kini diduga telah dialihfungsikan menjadi areal persawahan baru.

Perubahan fungsi tersebut terjadi sebelum status kepemilikan lahan dinyatakan jelas dan bersih (clear and clean).

Di sisi lain, sengketa antara PT DMK dengan petani plasma yang tergabung dalam Kelompok 80 Tambak Inti Rakyat (TIR) Kecamatan Tanjung Beringin juga belum menemukan titik terang.

Para petani menuntut pengembalian lahan seluas 289 hektar yang saat ini masih dalam proses hukum di Polres Serdang Bedagai.

Ketua Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80, Zuhari, Jumat (8/5/2026), menegaskan seluruh pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Semua pihak wajib menghormati proses hukum untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah tindakan sepihak. Sangat disayangkan jika ada pihak yang tidak mengindahkannya,” ujarnya.

Menurut Zuhari, dalam sengketa agraria, lahan yang masih bermasalah tidak boleh dialihfungsikan, dibangun, maupun dikuasai oleh pihak tertentu sebelum adanya putusan hukum berkekuatan tetap (inkracht).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *