Freedoom.id – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk diduga belum menindaklanjuti sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2024 yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Dugaan tersebut mencuat setelah pihak perusahaan melalui Humas dan Sekretariat Corporate dinilai tidak kooperatif dalam memberikan keterangan kepada pegiat sosial kontrol dan awak media terkait tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 31/LHP/XX/5/2025 tertanggal 21 Mei 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terdapat sejumlah temuan signifikan pada perusahaan pelat merah yang bergerak di sektor konstruksi, rekayasa, pengadaan (EPC), dan investasi tersebut. Di antaranya, pekerjaan dalam proses konstruksi senilai Rp1,94 triliun serta biaya akan dibayar sebesar Rp174,68 miliar yang dinilai tidak sesuai dengan kebijakan akuntansi yang berlaku.
Selain itu, anak usaha perseroan, PT Wijaya Karya Industri Konstruksi, disebut menyajikan laporan keuangan tahun 2023 yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya dan dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Temuan lainnya mencakup investasi PT Wijaya Karya Realty pada PT Wijaya Karya Rekayasa Konstruksi berupa pembelian lahan di kawasan Rorotan, Jakarta Utara, yang mengalami kegagalan dan menimbulkan kerugian lebih dari Rp1,13 triliun.
Tak hanya itu, penyertaan modal pada PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia untuk proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung disebut dilakukan tanpa kajian mitigasi risiko yang memadai, sehingga berujung pada potensi kerugian sebesar Rp2,27 triliun.












