Ia menegaskan, pihaknya akan segera melaporkan Direksi PT Wijaya Karya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Wijaya Karya belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai temuan dan tudingan tersebut. (*)












