Sejumlah investasi lain pada usaha patungan turut menyumbang kerugian sebesar Rp228,82 miliar. Sementara itu, penyelesaian piutang dari proyek pembangunan Gedung Suncity senilai Rp39,95 miliar juga tidak memiliki kejelasan, dengan potensi kerugian sekitar Rp21,77 miliar.
Dalam aspek hukum, sepanjang 2022 hingga Semester I 2024, PT Wijaya Karya beserta anak usahanya tercatat terlibat dalam sejumlah perkara. Salah satunya sengketa antara PT Wijaya Karya Realty dan PT Bintang Ekspres Sarana terkait transaksi lahan di Rorotan yang berujung pada putusan banding Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mengabulkan permohonan pihak lawan.
Selain itu, terdapat pula tuntutan dari PT Chevron Pacific Indonesia terkait kerja sama proyek pengembangan wilayah Duri Utara 13 dengan nilai kontrak mencapai USD1,34 juta.
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media dengan mendatangi kantor pusat PT Wijaya Karya di WIKA Tower, Jalan D.I Panjaitan, Jakarta, tidak membuahkan hasil. Meski telah menunggu selama satu jam, tidak ada pihak Sekretariat Corporate yang bersedia memberikan keterangan.
Petugas keamanan setempat menyampaikan bahwa pihak Humas dan Sekretariat Corporate sedang berada di luar kantor dan meminta awak media meninggalkan surat resmi atau nomor kontak, sebagaimana arahan dari Kepala Unit Humas PT Wijaya Karya.
Menanggapi hal tersebut, pegiat anti-korupsi Ratama Saragih didampingi Ridwan Siahaan menilai sikap perusahaan tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.
“Perbuatan tersebut diduga melanggar semangat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan terkesan menutup-nutupi tindak lanjut temuan BPK,” ujar Ratama di Medan, Sabtu (9/5/2026).












