Sementara itu, di lokasi penggerebekan lainnya, sebuah barak di samping tower Dusun III, Desa Sei Mencirim, petugas mengamankan seorang penjual dan enam pemakai serta menyita dua paket sabu seberat 6,54 gram, tujuh butir pil ekstasi warna pink, dua bal plastik klip, timbangan elektrik, enam bong, dan enam mesin judi jackpot.
Seluruh pelaku dan barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Polrestabes Medan, untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dandim 0204/DS menegaskan, penggerebekan ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam menjaga keamanan wilayah dari ancaman narkoba dan perjudian.
“Kami juga berharap masyarakat semakin aktif dalam mencegah dan memberantas narkoba serta perjudian di lingkungan mereka,” pungkasnya. (*)












